1. Definisi Telematika
Pada mulanya, istilah Telematika dikenal dalam bahasa Perancis yaitu Telematique, yang kemudian berkembang menjadi istilah umum di Eropa. Selanjutnya, Telematika/ Telematiks diartikan untuk memperlihatkan pertemuan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Perkembangan makna telematics menjadi singkatan dari “Telecomunications and Informatics“, yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Dewasa ini, istilah Telematika memperlihatkan konvergensi antara Telekomunikasi, Media dan Informatika. Konvergensi pada telematika merupakan penyelenggaraan sistem elektronik yang berbasis teknologi digital. Akibat dari perkembangan yang luar biasa, istilah telematika berkembang menjadi istilah Teknologi Informatika (TI), Information & Communication Technologies (ICT).
2. Cyber – Cyberspace – Cibernetic – Cyber Law – Hukum Telematika
Keberadaan Telematika, berkaitan dengan perkembangan internet yang pada awalnya memberikan dunia baru bagi masyarakat dunia. Dunia baru yang seakan-akan ditemukan tersebut bernama Cyberspace. Istilah Cyberspace menjadi populer setelah istilah tersebut digunakan dalam novel science fiction, karya William Gibson. Cyberspace menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain yang mempertemukan teknologi telekomunikasi dan informatika, yang seakan-akan terdapat ruang dalam medium Cyber. Asal usul kata Cyber diartikan sebagai kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar (gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak, tanpa ada satu pun hukum suatu negara yang berlaku. Cyberspace merupakan medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information), keberadaan alam yang baru ini seakan-akan menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (free of speech).
Seiring dengan perkembangan Cyberspace sebagai medium komunikasi global antar subjek yang dapat berkomunikasi, memunculkan pula hak dan kewajiban dari tiap-tiap subjek. Hal tersebut membuat banyak negara yang mencoba mengatur keberadaan alam baru tersebut. Dibeberapa negara dikenal istilah Cyberlaw atau Cyberspace law. Kedua istilah tersebut, secara sekilas memiliki makna yang sama. Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, muncul perbedaan yang berpengaruh dari penggunaan kedua istilah tersebut. Menurut Edmon Makarim, istilah yang cocok adalah Cyberspace Law karena hukum yang berlaku adalah hukum yang dilaksanakan pada medium Cyberspace, sedangkan penggunaan istilah Cyberlaw, lebih cocok digunakan untuk hukum-hukum ilmu fisika yang berkaitan dengan arus listrik dalam kawat. Hal tersebut dikaitkan dengan arti istilah cyber, yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu kawat listrik. Namun demikian, apabila ditelaah lebih lanjut, istilah Cyberspace Law juga tidak begitu tepat, karena istilah ini hanya berbicara tentang halusinasi alam virtual. Istilah yang tepat adalah Hukum Telematika, karena makna dari Telematika dikaitkan dengan Cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri. Hukum Telematika diartikan pula sebaggai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak. Meskipun demikian istilah yang digunakan untuk hukum yang mengatur di dunia Cyber belum seragam, karena seperti yang diuraikan oleh Ahmad M. Ramli yang lebih memilih istilah Cyberlaw atau Hukum Siber. Hal tersebut dikaitkan dengan makna Cyberlaw yang dilandasi dengan pemikiran bahwa istilah Cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum.
Berkaitan dengan istilah Cyber, dikenal pula istilah Cybernetic, yang dikenalkan oleh Noebert Winner, pakar matematika yang mengenalkan istilah Cyberspace teory. Makna dari Cybernetic teory adalah teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner dalam uraian sistem kendali dan komunikasi dari manusia, hewan mesin dan organisasi yang mengutamakan umpan baik (feedback). Berdasarkan teori tersebut, dapat diambil maknanya yaitu dalam memahami suatu penyampaian informasi yang disampaikan dalam sutu sistem komunikasi yang baik, selayaknya harus dengan memerhatikan unpan balik (feedback) dari sistem tersebut.
3. Ruang Lingkup Telematika
Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen. Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi. Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi. Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:
- Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
- Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal. cComunnication,. yaitu keberadaan sistem komunikasi dari system interconnection, global interpersonal, computer network.
- Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.
4. Perkembangan Telematika
Di Indonesia
Pada zaman dahulu, Telematika belum berkembang sangat pesat dinegara Indonesia, Indonesia termasuk dalam Negara tertinggal, tapi dengan seiring perkembangan zaman Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat, karena telah banyak bermuculan produk-produk IT yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda dan muktahir. Misalnya teknologi perakitan prosessor yang sudah bisa memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya dan sedangkan teknologi mukthir adalah teknologi automobile systems yang menggabungkan Global Positioning System (GPS) dan komunikasi nirkabel lainnya untuk mengetahui lokasi jalan, dan sekarang ini yang sedang populer juga banyak dicari dan digunakan oleh masyarakat yaitu smartphone, dan juga tablet PC. Smartphone ini merupakan telepon selular dengan system operasi didalamnya adalah android. Dengan kecanggihan smartphone ini aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan atau hanya bisa digunakan didalam Komputer itu bisa digunakan didalam smartphone ini. Tablet pc, ini merupakan komputer portable berbentuk buku. Memiliki layar sentuh atau teknologi tablet digital yang memungkinkan pengguna komputer mempergunakan stylus atau pulpen digital selain keyboard ataupun mouse komputer.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu bentuk telematika
5. Trend ke depan usaha Telematika
Pada
kesempatan ini membahas trend ke depan dari berbagai jenis usaha di dunia
telematika. Untuk melihat dengan mudah berbagai trend tersebut ada baiknya kita
perhatikan model dunia usaha telematika yang digambarkan pada gambar terlampir.
Pada prinsipnya berbagai jenis usaha di dunia telematika
dapat di pilah-pilah menjadi berbagai usaha yang sifatnya modular tidak terlalu
tergantung satu dengan lainnya.
Beberapa servis seperti NIC servis
& CA/RA/PKI servis memang merupakan servis pendukung yang sifatnya tidak
terlalu profit-oriented, akan tetapi tidak bisa di pisahkan dari usaha yang
didukungnya.
Secara umum model yang ingin di
usulkan terlihat dalam gambara model terlampir. Model dibuat modular yang
berarti entitas industri di masing-masing segmen di usahakan untuk bisa berdiri
sendiri tidak harus tergantung satu sama lain. Ada lima (5) kelompok besar
segmen industri jasa yang di identifikasi yaitu:
1. Infrastruktur Telekomunikasi (biasanya
resiko bisnis paling besar)
2. Infrastruktur Internet (biasanya
resiko bisnis sedang & rendah)
3. Hosting service (biasanya resiko
bisnis rendah)
4. Transaction type service (biasanya
resiko bisnis rendah).
5. Content / knowledge producer
(biasanya resiko bisnis rendah).
Ada dua (2) arah utama yang terjadi
di level aplikasi yang pertama ke arah jasa yang sifatnya transaksi (biasanya
disini yang berputar adalah uang & barang) yang ke dua lebih ke arah
transaksi pengetahuan & informasi. Karakteristik dari kedua arah tersebut
akan berbeda; sayang sekarang ini yang lebih di
gembar-gemborkan terutama e-commerce – padahal jika kita cukup pandai
(dalam arti berpengetahuan banyak) maka bermain-main di k-commerce akan lebih
menarik.
Ada tiga (3) hal utama yang akan menentukan
kehidupan / tingkat kompetisi maupun kontrol pemerintah di jenis usaha yang
dipilih, tiga (3) hal tersebut adalah:
- Tingkat resiko bisnis.
- Kontrol kualitas.
- Tanggung jawab sosial (menjamin proses cross subsidi).
Pada tingkat resiko bisnis yang rendah,
sebaiknya pasar di bebaskan dari proses lisensi / perijinan – kompetisi bebas
diberlakukan konsekuensi-nya kontrol kualitas di lakukan sendiri oleh
masyarakat; pemerintah dapat memfasilitasi transparansi kualitas entitas.
Sebaliknya untuk tingkat resiko bisnis yang tinggi, proses perijinan / lisensi
yang di ikuti kontrol kualitas dari pemerintah. Yang perlu diperhatikan
barangkali membuat semua proses menjadi transparan ke masyarakat banyak.
Adapun contoh industri dari
masing-masing segmen beserta perkiraan tingkat resiko bisnisnya dapat dilihat
pada contoh di bawah ini sebagai:
- Infrastruktur Telekomunikasi (resiko tinggi).
- Jaringan tetap lokal;
- Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
- Jaringan tetap sambungan internasional;
- Jaringan tetap tertutup.
- Jaringan bergerak terestrial;
- Jaringan bergerak seluler;
- Jaringan bergerak satelit.
- Interkoneksi antar jaringan (wajib).
- Infrastruktur Internet.
- Warung Internet (resiko sangat rendah).
- Internet Service Provider (resiko sedang).
- Internet Network Provider (resiko sedang).
- Internet Telephony Service Provider (resiko sedang).
- Internet Exchange (wajib).
- Hosting service.
- Webhosting (resiko rendah).
- FTP server (resiko rendah).
- Mail (resiko rendah).
- Transaction type service.
- E-commerce B2C (resiko sedang).
- E-commerce B2B (resiko sedang).
- E-commerce C2C (resiko sedang).
- Portal (resiko sedang).
- Content / knowledge producer.
- Media online (resiko sedang).
- Digital library (resiko rendah).
- Pendidikan jarak jauh (resiko rendah).
- Production House (resiko sedang).
- Training center (resiko rendah).
Di samping beberapa segmen utama
tersebut di atas ada beberapa segmen yang sifatnya sebagai penunjang dari
segmen utama tersebut (biasanya resiko bisnis yang ditanggung rendah), seperti:
- Value Added Services (pada infrastruktur telekomunikasi)
- Voice mail.
- Call center.
- SMS.
- FAX center.
- Network Information Center (NIC) service:
- IP address.
- Domain name.
- Certificate Authority / Registration Authority / PKI service:
- Certificate Authority.
- Registration Authority.
- Public Key Infrastructure.
Tingkat resiko usaha dapat
diperkirakan dari tingkat investasi masing-masing usaha tersebut. Pada tingkat
yang rendah biasanya tingkat investasi yang perlu di letakan berkisar antara
Rp. 50-100 juta-an. Pada tingkat yang sedang bisa dimulai dari Rp. 200-an juta.
Sedang pada tingkat resiko yang tinggi kita melihat investasi dalam orde
beberapa puluh milyar bahkan trilyun. Tentunya pada usaha yang tingkat
resiko-nya rendah biasanya pemain yang akan bermain di situ akan sangat banyak
sekali & biasanya tidak memerlukan ijin yang ketat, misalnya warung
internet.
Teknologi hanyalah alat bantu semata,
kemenangan hanya bisa diperoleh dari keberhasilan dalam membentuk massa yang
real di masyarakat. Dalam dunia informasi yang biasanya massa-nya
berpendidikan, proses community building agak lebih pelik dari pada dunia
biasa. Konsep penggalangan massa seperti para partai politik di dunia nyata
tidak mungkin dilakukan di dunia maya. Interaksi dua arah berbentuk diskusi, di
talkshow, di kolom-kolom media di tumpu oleh kemampuan leadership
(kepemimpinan), total customer satisfaction dan komitmen kepada masyarakat
berpengetahuan akan menjadi kunci keberhasilan dalam melibatkan masyarakat
dalam kebersamaan. Fungsi fasilitator sangat erat di dunia maya sangat berbeda
dengan dunia nyata yang lebih mementingkan struktur dan komando.
Referensi :
Pengantar Hukum Telematika, Edmon Makarim ,
S. Kom, SH., LLM
Cyberlaw & HAKI, Prof. Dr. Ahmad
M.Ramli, SH, MH
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
ijin copas